*GpA0GUC5TSAoGSM6GUG0BSriTi==*

Kerap Timbulkan Keributan, Polsek Gerung Menyita 57 Botol Miras Jenis Tuak

LOMBOK BARAT, NTB - Polsek Gerung menyita 57 botol miras tradisional jenis tuak pada sabtu (11/09/2021) serta melakukan pembubaran kerumunan pengunjung di tempat penjualan minunan keras tradisional jenis tuak di wilayah Batu Goleng Kelurahan Gerung Utara.

Kapolsek Gerung AKP Syaripuddin Zohri langsung memimpin kegiatan patroli rutin tersebut. 


Meskipun melakukan penindakan, kegiatan tersebut dipastikan dilakukan secara Humanis, untuk mencegah tindakan kontra produktif serta kerumunan tersebut dinilai melanggar Prokes di masa PPKM serta mengganggu ketenangan warga sekitar. 

Saat dilokasi ditemukan banyak pengunjung berkerumun sambil minum-minum, sehingga pihaknya melakukan pemeriksaan badan terhadap para pengunjung dan menghimbau untuk membubarkan diri


"Begitu kami himbau untuk membubarkan diri, pengunjung langsung bubar." Jelas Syaripuddin


Lanjut Kapolsek menegaskan bahwa, selain menimbulkan kerumunan, mengkonsumsi minuman keras ditengah PPKM sangat menggu masyarakat lainnya, operasi dilakukan sebagai tindak lanjut kepolisian terhadap keluhan warga.


Tempat tersebut sering kali dijadikan sebagai tempat minum miras dan mengundang keributan. 

Bahkan selain minum-minum, di lokasi itu juga membunyikan musik dengan suara keras sehingga dikeluhkan warga.


Dalam kegiatan tersebut pihaknya juga melibatkan Ketua Banjar serta memberikan sosialisasi kepada warga agar tetap mentaati Prokes dimasa Pandemi. 


"Kami juga mengingatkan penjual miras tidak lagi menjual miras". Ungkap Kapolsek


Selain itu, kegiatan tersebut juga dilakukan sebagai  upaya pencegahan penularan Covid-19 di masa PPKM, pihaknya menyita 57 botol Miras tradisional jenis tuak di tiga lokasi rumah warga  yang menjual miras, puluhan botol miras yang disita dan dibawa ke Mapolsek Gerung untuk diamankan.


(SL MH) 

Komentar0

Type above and press Enter to search.

PT. GLOBAL SWARA RAKYAT