*GpA0GUC5TSAoGSM6GUG0BSriTi==*

Di masa Pandemi Covid 19, Wajib Pajak Dibebaskan Dari Denda Pajak dan Diberikan Diskon Pajak

 



Mataram | NTB - Bapenda NTB memberikan keringanan bagi wajib Pajak kendaraan bermotor baik roda dua hingga roda tiga,  kebijakan tersebut diambil sebagai langkah memberikan bantuan kepada seluruh masyarakat yang ada di NTB dalam masa sulit di masa pandemi Covid 19 saat ini, hal itu di sampailan olek Kepala Bappenda NTB Dr. Ir. H. Amry Rakhman di ruang kerjanya pada hari Senin 13.Desember 2021.


Adapun keringanan pajak yang di berikan kepada masyarakat NTB untuk pengguna roda dua dan roda tiga terdiri dari tiga kata gori yang diantaranya adalah sebagai berikut. 


Adapun katagori pertama adalah wajib pajak yang pajak kendaraannya masih aktif diberikan keringanan pajak sejumlah 5%.


Kata gori yang kedua adalah wajib Pajak yang kendaraannya tidak aktif selama Lima tahun terhitung dari 2020 kebawah diberikan discon PKB sejumlah 50% dari total jumlah PKB dalam Satu tahun dikali dengan sejumlah tonggakan dan pembayaran Denda di tiadakan. 


Dalam pemberian Discon pajak 50% apabila wajib pajak membayar pada bulan juli, dan pada bulan agustu maka Diberikan Discon 45%, September diberikan Discon 40 % sehingga kalau membayar di Bulan Desember Angka Disconnya mencapai 25 % 


Sementa pada katagori ke tiga terdiri atas wajib pajak yang menonggak pajak lebih dari lima tahun dan tonggakan yang lebih dari lima tahun tersebut dihitung menonggak lima tahun dan diberikan Discon kembali sejumlah 50 % dari total pajak kendaraan Bermotor tersebut. 


Untuk Katagori ketiga tersebut menurut data dari Bapenda NTB termasuk yang paling rame saat ini wajib pajak mengaktifkan kembali kendaraannya, pada bulan Juli, Agustus di bandingkan dengan bulan sebelumnya mengalami peningkatan pendapatan dari pajak kendaraan bermotor,  sehingga di harapkan pada tahun ini pendapatan dari pajak kendaraan bermotor mencapai target yang sudah ditentukan.


Kebijakan pada PKB tersebut di ikuti oleh Jasa raharja yaitu pada SWDKLJJ diberikan Discon pada Denda/korting denda.

Adapun harapan dari Kepala Bapenda NTB adalah jikalau banyak kendaraan yang aktif maka permintaan bahan bakar bertambah sehingga pajak bahan bakar menjadi meningkat.


Hal yang masih sulit di akui oleh Kepala Bapenda adalah Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) baik yang di beli dari deller maupun dari orang lain ataupun dari luar Daerah.

Namun diakuinya sekalipun sulit masih ada tanda tanda membaik dan insaallah mudah mudahan bisa mencapai target ungkapnya. 


Dengan adanya kebijakan kebijakan tersebut ia berharap bisa mencapai target atau mendekati target pajak yang sudah di tentukan.(red)

Komentar0

Type above and press Enter to search.

PT. GLOBAL SWARA RAKYAT