*GpA0GUC5TSAoGSM6GUG0BSriTi==*

Operasi Pasar Diperkuat, Pemkab Lobar dan Bea Cukai Musnahkan Ribuan Rokok Ilegal.

Sosialisasi Edukasi Penanganan (Pemusnahan) BKC Ilegal yang digelar di Gedung Budaya Kecamatan Narmada, Selasa (25/11/2025), 


Lombok Barat, _ Pemerintah Kabupaten Lombok Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. Melalui kegiatan Sosialisasi Edukasi Penanganan (Pemusnahan) BKC Ilegal yang digelar di Gedung Budaya Kecamatan Narmada, Selasa (25/11/2025), Pemkab Lobar menegaskan langkah tegas dalam penegakan hukum sekaligus upaya menjaga stabilitas ekonomi daerah.


Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Lombok Barat H. Lalu Ahmad Zaini (LAZ) yang diwakili Kepala Bappeda Lobar Deny Arif Nugroho, Kasat Pol PP Lobar I Ketut Rauh, Kepala Seksi Kepatuhan Internal & Penyuluhan Bea Cukai Mataram Adi Cahyanto, Dirut RSAM dr. Erick Gunawan, Sekretaris Diskominfotik Lobar H. Iswarta Mahmuludin, Kabag Ekonomi Setda Lobar, para camat, seluruh kepala desa di wilayah hukum Polresta Mataram, serta para pedagang rokok.


Mewakili Bupati Lombok Barat, Kepala Bappeda Lobar Deny Arif Nugroho menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga memberikan dampak langsung terhadap perekonomian daerah.


“Banyak pelaku usaha legal yang terdampak akibat peredaran rokok ilegal. Temuan dari Satpol PP Lobar dan Bea Cukai Mataram terus menunjukkan peningkatan luar biasa. Ini bukan hanya soal banyaknya temuan, tetapi bagaimana kita bersama memberantas peredaran rokok ilegal ini,” ujarnya.


Deny juga menekankan pentingnya penguatan ekosistem usaha yang legal dan berkelanjutan. Ia berharap pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) dapat menjadi solusi bagi pelaku usaha kecil untuk beroperasi sesuai ketentuan, sehingga mampu menyerap tenaga kerja dan berkontribusi pada peningkatan pendapatan daerah, harapnya.


Sementara itu, Kepala Seksi Kepatuhan Internal & Penyuluhan Bea Cukai Mataram, Adi Cahyanto, mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Lombok Barat yang menjadi daerah pertama di Pulau Lombok melaksanakan sosialisasi sekaligus pemusnahan BKC ilegal pada tahun ini. Ia memaparkan bahwa sebanyak 68.108 batang rokok ilegal dan 7.030 gram tembakau iris ilegal dimusnahkan, dengan total nilai barang mencapai Rp.103.048.380 serta potensi kerugian negara sebesar Rp.51.812.948.


Adi juga menegaskan, barang-barang tersebut merupakan hasil dari 44 penindakan pada Juni 2025, yang dimusnahkan melalui dua tahap: tahap pertama di Kecamatan Narmada, dan tahap berikutnya dijadwalkan awal Desember di Kecamatan Gerung. Seluruh penindakan ini merupakan bagian dari operasi terpadu Satpol PP Lombok Barat, OPD terkait, Bea Cukai Mataram, serta aparat penegak hukum, ujarnya.


Dalam kesempatan tersebut, Kasat Pol PP Lombok Barat I Ketut Rauh melaporkan bahwa rangkaian kegiatan penanganan BKC ilegal yang didanai melalui DBHCHT tahun 2025 hampir seluruhnya rampung. Ia menyebutkan bahwa capaian tersebut meliputi dua kegiatan peningkatan kapasitas, empat sosialisasi di tiga wilayah, 214 dari 216 kegiatan pengumpulan informasi, serta 48 dari 50 operasi pemberantasan.


"Terdapat dua agenda pemusnahan, di mana salah satunya telah dilaksanakan pada hari ini Selasa (25/10), sementara satu kegiatan lainnya dijadwalkan pada awal Desember," ungkap Rauh.


Pemerintah Kabupaten Lombok Barat menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat operasi pasar bersama Bea Cukai dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal. Kegiatan yang berlangsung tertib dan kondusif ini juga menandai pemusnahan ribuan batang rokok ilegal sebagai bentuk nyata penegakan hukum serta pengamanan pendapatan negara. Langkah tersebut menjadi bukti bahwa Pemkab Lobar bersama Bea Cukai Mataram dan Satpol PP Lobar konsisten mengintensifkan pengawasan pasar guna melindungi perekonomian daerah dan menciptakan iklim usaha yang sehat.


(Diskominfotik/Juan/Zul)

Komentar0

Type above and press Enter to search.

PT. GLOBAL SWARA RAKYAT