*GpA0GUC5TSAoGSM6GUG0BSriTi==*

Diduga Intimidasi Wartawan, Oknum LSM Dilapor


Global Lombok, Lombok Tengah — Seorang wartawan media daring gatrantb.com, Y. Surya Widialam, melaporkan oknum dari salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) ke Polres Lombok Tengah. Laporan tersebut terkait dugaan intimidasi dan kekerasan yang dialaminya saat meliput kegiatan di Kantor Bupati Lombok Tengah, Rabu (15/10).

Insiden itu terjadi usai perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kabupaten Lombok Tengah. Widi — sapaan akrab Surya Widialam — mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan ketika menjalankan tugas jurnalistiknya.

“Saya digeret ke arah basement, lalu dikerumuni dan dipaksa menghapus berita. Bahkan saya sempat ditampar,” ungkap Widi kepada Lombok Fokus, Rabu (15/10).

Ia menjelaskan, pemberitaan yang dimaksud adalah artikel terkait batalnya aksi demonstrasi di PDAM Lombok Tengah beberapa waktu lalu. Oknum LSM tersebut merasa keberatan karena disebut sebagai massa tandingan dalam pemberitaan itu.

“Mereka bilang hanya datang untuk ngopi, tapi tiba-tiba marah dan mengeluarkan kata-kata kasar sambil menantang berkelahi. Psikis saya terganggu atas kejadian ini,” tutur Widi.

Menindaklanjuti peristiwa tersebut, Widi resmi melapor ke Polres Lombok Tengah sekitar pukul 14.00 WITA. KBO Sat Reskrim Polres Lombok Tengah, Ipda Samsul Hakim, membenarkan adanya laporan tersebut.

“Iya, sudah ada laporan masuk,” kata Ipda Samsul singkat.

Ketua Forum Wartawan Lombok Tengah (FWLT), Jayadi, mengecam keras tindakan intimidasi terhadap jurnalis yang sedang bertugas. Ia menilai kejadian itu sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers yang dijamin undang-undang.

“Tindakan seperti ini tidak bisa dibiarkan. Wartawan bekerja dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik bisa dipidana,” tegas Jayadi.

Jayadi mengutip Pasal 8 UU Pers yang menegaskan bahwa “dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.” Sementara Pasal 18 ayat (1) menyebut bahwa “setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”

Ia juga meminta aparat kepolisian untuk memproses laporan tersebut secara profesional dan memberikan rasa aman bagi seluruh jurnalis di Lombok Tengah.

“Kami dari FWLT akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Jangan ada lagi kekerasan dan intimidasi terhadap wartawan di daerah ini,” pungkasnya. (gl02)

Komentar0

Type above and press Enter to search.

PT. GLOBAL SWARA RAKYAT