GlobalLombok|Jakarta - Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) telah mengeluarkan putusan dalam perkara perselisihan internal partai nomor 31/MP-DPP-PPP/2025.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah Partai mengabulkan permohonan M. Sahiburrahban untuk menjadi Anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah sisa masa bakti 2024-2029.
Kuasa hukum M. Sahiburrahban, Ikhsan Ramdhani, SH., MH. mengatakan Putusan ini dikeluarkan berdasarkan hasil rapat permusyawaratan hakim yang dilaksanakan pada hari Sabtu, 20 September 2025.
Majelis Mahkamah Partai berpendapat bahwa Surat Keputusan 1 dari Lalu Nursa'i diganti oleh H. Jumedan, S.Pd.I untuk menjadi Anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah sisa masa bakti 2024-2029 tertanggal 24 Agustus 2025 tidak sah dan batal demi hukum.
Mahkamah Partai juga memerintahkan kepada Pengurus Harian DPP PPP, PH DPW PPP Provinsi NTB, dan DPC PPP Kab. Lombok Tengah untuk mengajukan M. Sahiburrahban sebagai Anggota Legislatif Perganti Antar Waktu DPRD Kab. Lombok Tengah sisa masa bakti 2024-2029.
Ramdhani dan Lalu Abdul Wahid, SH., bersama-sama menyampaikan puji syukur kepada Allah SWT atas limpahan rahmat dan kurnianya. Mereka juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam memperjuangkan dan mengemban amanah ini sesuai konstitusi perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.
Lalu Abdul Wahid, SH menyampaikan bahwa dengan putusan ini, M. Sahiburrahban diharapkan dapat menjalankan tugasnya sebagai Anggota DPRD Kabupaten LomMrok Tengah dengan baik dan mengemban amaah rakyat. (gl02)
Komentar0