*GpA0GUC5TSAoGSM6GUG0BSriTi==*

Rokok Ilegal: Pemerintah Kabupaten Lombok Barat Terus Lakukan Operasi Pasar

operasi pasar  pemberantasan rokok ilegal, salah satunya di wilayah Kecamatan Gunungsari, Kamis (7/8/2025). 


LOMBOK BARAT,  - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat terus memperkuat komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayahnya, dengan mengintensifkan pelaksanaan operasi pasar  pemberantasan rokok ilegal, salah satunya di wilayah Kecamatan Gunungsari, Kamis (7/8/2025). 

Kegiatan ini dilakukan untuk menekan peredaran rokok tanpa cukai atau berpita cukai palsu yang merugikan negara dan 
membahayakan masyarakat. 

Kepala Dinas Kominfotik Lombok Barat, Maad Adnan, menjelaskan jika operasi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2020, yang mengatur penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

“Kami bersama Bea Cukai melakukan pengawasan ketat terhadap peredaran rokok ilegal. Selain merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, rokok ilegal juga tidak memenuhi standar kesehatan 
sehingga beresiko lebih besar bagi konsumen,” ungkapnya. 

Operasi yang melibatkan enam personel dari unsur Bappeda, Dinas Kominfotik, Pol PP dan Bea Cukai ini menyisir sejumlah titik penjualan di kawasan Gunungsari. Tim menemukan beberapa produk yang diduga tidak sesuai ketentuan, dan langsung memberikan pelatihan kepada penjual agar tidak lagi memperdagangkan rokok ilegal. 

Maad menegaskan, pemberantasan rokok ilegal bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga upaya edukasi. Masyarakat dan pelaku usaha diimbau untuk mengenali ciri-ciri rokok ilegal, seperti tidak adanya pita bea cukai, pita bea cukai palsu, atau pita bea cukai 
bekas.

“Kita mendorong pedagang untuk menjual produk yang legal. Ini bukan hanya soal pajak tapi juga perlindungan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat sesuai Perda Lombok Barat Nomor 9 Tahun 2016,” tambahnya. 
Pemkab Lombok Barat berkomitmen melaksanakan operasi serupa secara rutin di berbagai kecamatan, sebagai bagian dari program “Gempur Rokok Legal” yang menjadi agenda nasional. (gl 02)

Komentar0

Type above and press Enter to search.

PT. GLOBAL SWARA RAKYAT