![]() |
Sekretaris desa Sengkol, Nursam |
LOMBOK TENGAH - Warga Desa Sengkol Lombok Tengah mempersoalkan terkait pernyataan dari Syukur, kepala desa Sukadana sekaligus ketua forum kepala Desa (FKD) Kecamatan Pujut terkait wilayah Pantai Tanjung Aan.
Sekretaris desa Sengkol, Nursam mengatakan, sah-sah saja Ketua FKD Kecamatan Pujut menyampaikan dukungannya soal rencana penggusuran Tanjung Aan. Namun Bagi Nursam, pernyataan dari Kades Sukadana telah melebihi kewenangannya sehingga menjadi tidak wajar.
Nursam mempersoalkan pernyataan dari Kepala Desa Sukadana karena terlalu mengurusi rumah tangga pemerintah desa Sengkol. Nursam menyebut, kepala desa Sukadana seakan-akan Pantai Tanjung Aan adalah wilayah Desa Sukadana padahal merupakan wilayah Desa Sengkol.
Amaq Zola sapaan akrabnya mengungkapkan, pihaknya menyayangkan statement Kades Sukadana yang merasa lebih tahu soal sejarah pemanfaatan Pantai Aan dan perjanjian tak tertulis pada tahun 1999.
"Seolah-olah dia memiliki desa itu, jangan. Memang betul disana (Tanjung Aan) ada warga Desa Sukadana, dan itu Alhamdulillah tau diri bahwa mereka numpang jualan disana mencari hidup. Ndak ada masalah, kita tidak mempermasalahkan itu. Tetapi jangan seolah-olah lahan-lahan tempat warung itu, seolah-olah dia yang berkuasa," jelas Amaq Zola, Kamis (26/6/2025).
Amaq Zola menyebutkan, pihaknya menerima banyak kritikan dan masukan dari terkait pernyataan Kades Sukadana mulai dari pemuda dan tokoh-tokoh Desa Sengkol.
Amaq Zola juga mempersoalkan pernyataan dari kepala desa Sukadana yang merasa lebih tahu soal sejarah pemanfaatan Desa Sukadana terkait perjanjian tak tertulis.
"Itu darimana? Jangan membuallah. Bikin narasi fiktif. Seperti orang bikin cerpen. Jangan merasa lebih tahu. Kita lebih tahu permasalahan di lapangan di Tanjung Aan kalau masalah orang jualan. Pemerintah desa juga memang ndak ada pungutan," jelas Amaq Zola.
"Mungkin karena itu, mohon maaf bapak kepala desa kami (Sengkol) mengatakan ilegal. Ya wajar-wajar aja beliau mengatakan itu. Tetapi juga tidak patutlah kita mengatakan seperti itu. Memang betul ilegal tetapi itukan harus kita kaji dulu manfaatnya apa, dimanfaatkan siapa," sambung Amaq Zola.
Lebih lanjut Zola menyampaikan, semua orang tahu bahwa lahan di wilayah Tanjung Aan semuanya orang tahu milik negara karena dalam UUD 1945 pasal 33 sudah jelas tertera disana.
Ditegaskan Amaq Zola, bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Oleh karena itu, ia mengharapkan pemerintah untuk turun mengecek sebelum dilakukan penggusuran. Bagi Nursam, semua orang mendukung pengembangan Tanjung Aan, namun ia mengajak untuk duduk bersama karena ada etika yang harus dijaga.
"Orang Sasak inikan orang berbudaya. Orang yang punya adat, etika. Marilah duduk bersama supaya tidak ada keributan. Selama ini saya melihat tidak apa-apa, tapi kemudian saya melihat ada statement dari pak Kades Sukadana," terang Amaq Zola. (gl 02)
Komentar0