*GpA0GUC5TSAoGSM6GUG0BSriTi==*

PPP Segera Tentukan Pengganti Nursai


GlobalLombok, Lombok Tengah - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Lombok Tengah (Loteng) H. Mayuki S. Ag segera menentukan calon pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah dari dapil IV setelah putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, namun tidak menyebutkan nama calon PAW nya (25/6)

Anggota DPRD yang akan di PAW tersebut adalah Lalu Nursa'i, anggota DPRD dapil IV Lombok Tengah yang diberhentikan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Praya. Ketua DPC PPP Loteng, Haji Mayuki S. Ag, menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengajukan usulan PAW, namun belum dapat menyebutkan siapa calon PAW-nya karena masih menunggu arahan dari DPW atau DPP PPP.

"Segera kita usulkan, menunggu arahan dari DPW," jelasnya.

Sementara itu, Ketua DPW PPP NTB, Haji Muzihir, menyatakan bahwa pihaknya akan segera rapat untuk membahas hal tersebut.

"Segera kita rapatkan," tegasnya.

Menurut Lalu Darmawan, mantan Ketua KPU Lombok Tengah, proses penggantian antar waktu anggota DPRD PPP dapil IV Kabupaten Lombok Tengah harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Berdasarkan peringkat perolehan suara, calon PAW yang memenuhi syarat belum ditentukan karena calon-calon sebelumnya telah mengundurkan diri atau tidak memenuhi syarat berdasarkan putusan pengadilan.

Lebih lanjut Lalu Darmawan kepada media ini  menjelaskan proses penggantian antar waktu anggota DPRD PPP dapil IV Kabupaten Lombok Tengah. Menurutnya, merujuk pada ketentuan Pasal 19, PKPU 6 tahun 2017 bahwa calon PAW nya adalah calon anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama adalah:
1. Lalu Nursai, perolehan suara 3.296, peraih suara terbanyak dan merupakan calon terpilih, namun diberhentikan sebagai anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (11/3)
2. H. Jumedan, S.PDI, perolehan suara 3.231, merupakan calon peraih suara terbanyak kedua, namun yang bersangkutan mengudurkan diri sehingga berdasarkan Pasal 19 ayat (1) huruf b Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian antar waktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tidak memenuhi syarat sebagai pengganti antar waktu.
3. Muhammad Najib Daud Muhsin, SH, perolehan suara 3.183, merupakan calon peraih suara terbanyak ketiga, namun yang bersangkutan mengudurkan diri sehingga berdasarkan Pasal 19 ayat (1) huruf b Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian antar waktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tidak memenuhi syarat sebagai calon pengganti antar waktu.
4. Sahabudin, SE, perolehan suara 3.070, merupakan calon peraih suara terbanyak keempat, namun yang bersangkutan telah divonis, dijatuhi Pidana ,berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (16/6) sehingga berdasarkan Pasal 19 ayat (2) huruf d Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Penggantian antar waktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tidak memenuhi syarat sebagai calon pengganti antar waktu.

Darmawan menyampaikan dengan menggunakan argumentum a contrario, yaitu menafsirkan atau menjelaskan undang-undang yang didasarkan pada perlawanan pengertian antara peristiwa konkrit yang dihadapi dan peristiwa yang diatur dalam undang-undang, maka dapat disimpulkan bahwa proses penggantian antar waktu anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah harus mengikuti ketentuan yang berlaku. (gl02)

Komentar0

Type above and press Enter to search.

PT. GLOBAL SWARA RAKYAT