Global Lombok, Lombok Tengah - Tim Irban IV Inspektorat Lombok Tengah melakukan audit reguler terhadap penggunaan dan pengelolaan dana Desa Labulia pada hari ini. Namun, proses audit ini mendapat kritik dari masyarakat karena dinilai tidak efektif dan tidak transparan.
Menurut informasi yang diperoleh, audit ini dilakukan untuk tahun 2021, 2022, dan 2024. Namun, ketika ditanya mengapa audit tidak dilakukan setiap tahun, tim audit tidak bersedia menjawab dan mengatakan bahwa itu adalah kewenangan pimpinan.
"Itu kewenangan pimpinan" kata Budi.
Pantauan dilapangan Tim audit hanya melakukan pengukuran fisik tanpa memeriksa kualitas dan spesifikasi teknis dari pekerjaan yang dilakukan. Ketika ditanya tentang hal ini, tim audit tidak bersedia menjawab dan berusaha menghindari wartawan.
Pada kesempatan itu masyarakat setempat menyampaikan beberapa penyimpangan yang diduga terjadi dalam penggunaan dana desa, seperti pembayaran pajak ganda untuk pekerjaan rabat gang yang menggunakan Redemix. Selain itu, juga ada dugaan bahwa kepala desa meminta 10% dari anggaran setiap pekerjaan tanpa alasan yang jelas.
Ketika tim audit diberitahu tentang penyimpangan ini, mereka tidak menunjukkan respons yang memadai dan berusaha menghindari wartawan dengan alasan tidak memiliki kewenangan untuk memberikan keterangan.
Hingga berita ini dimuat, Irban IV belum memberikan keterangan tentang proses audit dan temuan yang diperoleh. Masyarakat berharap agar proses audit dapat dilakukan secara transparan dan efektif untuk memastikan penggunaan dana desa yang tepat sasaran. (gl02)

Komentar0