![]() |
Bupati Lombok Barat diwakili PLT Kasat polpp, Mahnan saat penandatanganan komitmen penutupan cafe ilegal dan kos kosan di desa Jagaraga |
GLOBAL LOMBOK, LOMBOK BARAT - Gerah karena ada sejumlah warga terkena penyakit HIV/AIDS karena menjamurnya cafe Illegal dan kos-kosan bebas, Pemdes Jagaraga Kuripan langsung melakukan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus). Agendanya untuk memutuskan apakah cafe Illegal dan kos-kosan yang ada di wilayah itu ditutup atau dibiarkan saja.
Kepala Desa Jagaraga, M.Hasyim dalam penyampaiannya mengatakan jika cafe Illegal ini sudah sangat meresahkan. Bahkan, sejak dua tahun lalu, sejak munculnya kasus tiga orang warga terindikasi terkena penyakit mematikan HIV/AIDS pihak Pemdes sudah mengajukan penutupan sejumlah cafe Ilegal ini.
"Ini suara masyarakat yang sudah sangat geram, terganggu bahkan merasa terancam dengan keberadaan cafe Ilegal ini," ungkapnya. Senin , 26 Mei 2025.
Hasyim menjelaskan, sejak berdirinya cafe-cafe di wilayahnya, kondisi desa dalam hal Kamtibmas semakin tidak terkendali. Kejadian berupa tindak kejahatan baik pelecehan terhadap wanita hingga kasus penjambretan marak terjadi.
"Ini perlu perhatian khusus, apalagi sudah jelas ini Illegal dan melanggar Perda karena desa Jagaraga ini bukan termasuk wilayah desa wisata," sambungnya.
![]() |
Kepala Desa Jagaraga, M Hasyim |
Senada diungkapkan Camat Kuripan, Iskandar yang sempat menjadi Plt Kades Jagaraga beberapa waktu lalu. Dia mengatakan sudah menyerap aspirasi warga sejak menjabat sebagai Kepala Desa. Hanya saja dirinya belum mampu untuk mengeksekusi sendiri aspirasi warga terkait cafe Illegal dan kos-kosan itu.
"Mungkin inilah momentum agar aspirasi warga ini bisa terwujud untuk menutup cafe Ilegal ini," tegasnya.
Dikatakan juga, pihak Pemerintah Kecamatan siap menjadi garda terdepan untuk ikut serta memberantas menjamurnya markas penyakit masyarakat ini. Apalagi, informasi mengenai masyarakat yang tertular penyakit HIV/AIDS ini sudah sangat meresahkan.
"Kami siap menjadi yang terdepan untuk itu," cetusnya.
Salah satu warga, NS yang diberi kesempatan dalam pembukaan Musdessus itu bahkan mengungkapkan hal lebih spesifik mengenai masalah yang ditimbulkan akibat cafe Illegal ini. Dia mengaku tidak berani keluar rumah lantaran 'teror' yang dialami dari pengunjung.
"Takut saya keluar rumah pak, padahal cuma mau belanja ke depan," ungkapnya. "Apalagi ada juga yang dengan sengaja memamerkan 'burung'nya yang membuat saya tambah jijik dan takut," sambungnya.
Menanggapi hal ini, Bupati Lombok Barat melalui Kasat Pol PP Lobar mengungkapkan Musdessus ini diperlukan pihaknya untuk mempertegas tindakan yang akan diambil selanjutnya.
Sebab, beberapa waktu lalu, pihaknya sudah melakukan tindakan bahkan sampai memberikan denda sebesar Rp.20 juta tetapi belum juga memberikan efek jera terhadap pengelola cafe tuak Illegal ini.
"Ini juga akan menjadi penguat bagi kami mengambil tindakan," jelasnya.
Kemungkinan, lanjut dia, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan penyegelan permanen terhadap belasan cafe Ilegal yang ada. Sebab, hasil Musdessus sudah bisa diambil kesimpulan bahwa Pemdes, Pem kecamatan dan warga secara umum sudah sepakat dan berharap agar sarang penyakit masyarakat ini ditutup demi kepentingan dan kebaikan bersama.
"Mungkin dalam waktu dua atau tiga hari ini kami akan melakukan penyegelan itu," bebernya.
Menurut informasi yang dihimpun media ini, jumlah cafe tuak Ilegal yang ada di Jagaraga berjumlah 12 buah dan tersebar di beberapa dusun. Kebanyakan juga bergandengan dengan hadirnya kos-kosan yang terkesan bebas dan menampung sejumlah LC yang kebanyakan berasal dari luar wilayah Jagaraga.
Mengenai pemilik cafe sendiri, media ini mendapat informasi berasal dari luar wilayah Desa Jagaraga, sementara pengelola nya adalah orang setempat dan memperkejakan sejumlah warga termasuk anak di bawah umur.
Musdessus ini juga menjadi ajang mensosialisasikan empat buah Perda, yaitu Perda Kab.Lobar nomor 11 th. 2011 tentang Tata Ruang Wilayah; Perda Kab. Lobar nomor 1 th. 2014 tentang Bangunan Gedung; Perda Kab. Lobar nomor 1 th. 2015 tentang Pengawasan Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol; Perda Kab.Lobar nomor 9 th. 2016 tentang Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. (gl01).
Komentar0