![]() |
#Foto: Penutupan My Mates Place dengan memasang banner di pintu masuk hostel oleh pemilik lahan H. Suriamin bersama warga Gili Trawangan, pada Jumat (30/5/2025). |
LOMBOK UTARA - Penutupan hostel My Mates Place di Gili Trawangan buntut kekecewaan pemilik lahan dan warga terhadap penyewa yang mengingkari perjanjian kontrak sewa menyewa lahan yang telah disepakati bersama.
Penutupan hostel My Mates Place dilakukan pemilik lahan setelah memberikan peringatan berulangkali kepada penyewa baik secara pribadi maupun melalui lawyer pemilik lahan, namun penyewa lahan tetap mengingkari surat perjanjian kontrak sewa menyewa, bahkan penyewa membuat laporan polisi dengan alasan pengancaman dan kekerasan untuk menghindari pembayaran pelunasan sewa lahan.
Pemilik lahan H Suriamin menegaskan, bahwa berdasarkan perjanjian sewa menyewa yang ditandatangani bersama kedua belah pihak pada 27 Mei 2015, antara H Suriamin dengan Brendan Edward Muir. Sewa lahan selama 20 tahun yang diberikan kepada Brendan dibayar beberapa tahap. Pembayaran periode pertama 2,5 tahun, periode kedua 2,5 tahun kemudian, dan 15 tahun berikutnya dibayarkan setiap 5 tahun dengan cara pembayaran dilakukan diawal tahun. Namun hingga batas waktu perjanjian sewa belum juga dilunasi.
“Sisa pembayaran sewa lahan belum dilunasi Brendan sampai lewat batas waktu yang ditentukan sesuai perjanjian. Bahkan bukannya mau beritikad menyelesaikan tanggungjawab, tapi malah melakukan hal konyol dengan melaporkan saya ke polisi, padahal dia (Brendan) datang ke tempat saya minta keringanan dan saya kasi keringan untuk membayar dengan cara dicicil. Pada akhirnya bukan hanya saya yang kecewa tapi semua warga Gili Trawangan ikut geram dengan prilakunya yang tidak mau kooperatif,” tutur H Suriamin yang juga selaku tokoh masyarakat Gili Trawangan.
Sementara dalam beberapa kali upaya mediasi untuk memberikan solusi terbaik yang dilakukan H Suriamin didampingi kuasa hukumnya, Brendan tidak kunjung muncul dan bahkan menunjukkan sikap tidak kooperatif menyelesaikan masalahnya sendiri.
Ditemui kuasa hukum H Suriamin, para staf yang ditunjuk Brendan kekeh menunjukkan diri tidak mau menyelesaikan sisa pembayaran kepada H Suriamin, meskipun telah menandatangani surat perjanjian sewa menyewa. Beberapa kali diminta Brendan muncul oleh Tim Kuasa Hukum H Suriamin melalui stafnya, namun Brendan tetap kekeh tidak mau bertemu setelah dihubungi stafnya.
“Brendan hanya mau membayar ke pemerintah daerah, sesuai dengan arahan Pemprov NTB,” kata para staf Brendan menyampaikan pesan Brendan dihadapan H Suriamin didampingi Tim Kuasa Hukumnya, pada Jumat (30/5/2025).
Buntut tidak kooperatif Brendan menyelesaikan pembayaran sewa lahan tersebut, memicu kekecewaan H Suriamin bahkan warga Gili Trawangan untuk menutup hostel yang berdiri diatas lahan yang sudah dikuasai H Suriamin sejak puluhan tahun lamanya itu.
Penguasaan lahan oleh H Suriamin tersebut diamini warga dan para tokoh masyarakat setempat, dan bahkan ketua adat Gili Trawangan Rais Purwadi turut pasang badan menutup hostel di lahan yang disewa Brendan.
Disisi lain, polemik lahan di Gili Trawangan eks GTI yang saat ini diklaim diambil alih Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB), oleh warga Gili Trawangan dianggap tidak adil bahkan membebani masalahan baru bagi masyarakat yang merasa telah membangun Gili Trawangan sebagai kampung halamannya sejak puluhan tahun silam hingga menjadi berkembang pesat saat ini.
![]() |
#Foto: H. Rukding, tokoh disegani masyarakat Gili Trawangan |
“Kami sudah sering di perlakukan tidak adil. Digusur berulang kali. Disaat kami berjuang membangun kampung halaman kami kemana pemerintah. Sekarang sudah berhasil kami bangun, dengan seenaknya saja mengaku miliknya. Mana yang disebut pemerintah. Mana pemerintah yang membela rakyatnya,” kata H Rukding tokoh masyarakat yang hingga usia tuanya masih vokal berbicara dan sangat disegani masyarakat Gili Trawangan.
Selain itu, David Pakabu Tana, SH, salah satu Tim Kuasa Hukum H Suriamin mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Pemrov NTB, ia menyebut mendapat dukungan penuh untuk menindak penyewa yang "nakal".
"Saya sudah telepon Pemprov NTB, bagian hukum dan UPTD Gili Tramena mendukung klien kami untuk menindak tegas Brendan," tandas David.
Sempat terjadi adu mulut saat H Suriamin melakukan penutupan hostel My Mates Place, pasalnya pihak Brendan melalui stafnya beralasan dilarang membayar ke warga oleh Pemprov NTB. Kuasa Hukum H Suriamin, Padil,SS.,SH.,MH menegaskan pernyataan pihak Brendan itu hanya sebagai alasan mereka saja.
![]() |
#Foto: Tim Kuasa Hukum H Suriamin Padil,SS.,SH.,MH dan David Pakabu Tana,SH serta Tokoh Masyarakat H. Rukding (Wak Rukding) saat adu mulu dengan staf Brendan |
"Sebenarnya kita tidak ada klaim mengklaim dengan masyarakat lain ataupun pihak lain, melainkan ini hanya kita meminta Brendan untuk memenuhi prestasinya berdasarkan perjanjian sewa menyewa antara H Suriamin dengan Brendan," ungkap Padil.
Menurutnya, berdasarkan perjanjian sewa menyewa itu tertuang selama 20 tahun, namun ternyata baru dibayar Brendan kepada H Suriamin 7 tahun. Brendan sendiri, lanjut Padil, telah tinggal di lahan itu selama 10 tahun, dan sudah dibayarkan 7 tahun, sisa 3 tahun belum dibayar.
"Kita tidak ada klaim mengklaim dengan masyarakat lain ataupun pihak lain. Kita hanya konsen pada perjanjian kita yang tidak dibayar oleh Brendan. Kalaupun ada alasan dilarang membayar oleh Pemda, itu kan hanya alasan dia saja," tegasnya.*
Komentar0