![]() |
Anggota DPRD Kabupaten Lombok barat Dapil III (Kecamatan Kediri, Labuapi) Haris Karnain, Am.d kes,. S.Si,. MM,. |
LOMBOK BARAT, - Anggota DPRD Kabupaten Lombok barat Dapil III (Kecamatan Kediri, Labuapi) Haris Karnain, Am.d kes,. S.Si,. MM,. mensosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Lombok Barat Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2025-2045.
Kegiatan ini digelar di 3 titik dengan menyasar element Desa, BPD, Kelompok tani dan Organisasi Kepemudaan di Kecamatan Kediri dan Labuapi, yang dimulai sejak hari Kamis 15 Mei hingga Sabtu 17 mei 2025.
Menurut dia, Sosialisasi Raperda RTRW sangat penting bagi masyarakat dimana masyarakat perlu mengetahui apa itu Ruang, Tata Ruang, Wilayah, Struktur Ruang, Pola Ruang, Ketahanan Pangan, Pemanfaatan Ruang, Kawasan, Kawasan Lindung, Kawasan Budidaya, Kawasan Rawan Bencana, Kawasan Andalan, Kawasan Pertanian, Wilayah Pengembangan (WP), Kawasan Permukiman, Kawasan Perkotaan, Kawasan Perdesaan, Kawasan Industri, Kawasan Strategis Provinsi, Kawasan Strategis Nasional, Batas Wilayah Darat Laut Udara, Pulau-Pulau kecil.
"Kami pun perlu masukan dan saran dari masyarakat dalam penyusunan perda di Lombok barat, karena penataan ruang Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan Tata ruang wilayah yang efisien, berkelanjutan," ujar Haris Karnain, (17/5/2025).
Dia menjelaskan, Perda RTRW ini dimaksud untuk mencapai ruang berfungsi lindung di wilayah Lombok Barat dan tersedianya ruang ketahanan pangan, terwujudnya ruang investasi melalui dukungan infrastruktur strategis, terwujudnya ruang untuk Kawasan Perkotaan dan Kawasan Perdesaan dalam sistem Wilayah yang terintegrasi dan terlaksananya prinsip mitigasi dalam Penataan Ruang.
"Raperda RTRW ini memuat rancangan yang cukup banyak, sehingga kegiatan sosialisasi ini harus dilaksanakan demi mengedukasi masyarakat, khususnya masyarakat di Dapil 3 Kecamatan Kediri dan Labuapi," Katanya.
Menurutnya, RTRW bukanlah sekadar dokumen perencanaan, melainkan sebuah komitmen bersama untuk membangun Kabupaten Lombok Barat yang lebih baik, lebih maju, dan berkelanjutan. Melalui forum Sosialisasi ini, ia berharap masukan masyarakat kedepan dapat dijadikan rumusan pembangunan oleh eksekutif, serta menentukan langkah-langkah strategis yang akan ditempuh.
"Saya mengajak seluruh masyarakat untuk aktif memberikan masukan dan saran yang konstruktif. Suara Anda sangat berarti bagi kami dalam penyusunan RTRW yang benar-benar mengakomodasi aspirasi dan kebutuhan masyarakat," tegasnya.
Seperti diketahui, RTRW merupakan instrumen penting dalam mewujudkan tata ruang yang tertib, teratur, dan berkelanjutan. Dengan adanya RTRW yang baik, dapat menghindari berbagai permasalahan seperti konflik lahan, kerusakan lingkungan, dan ketimpangan pembangunan.
Lebih dari itu, RTRW juga akan memberikan manfaat yang sangat nyata bagi masyarakat. Misalnya, RTRW akan memastikan ketersediaan infrastruktur yang memadai, pengembangan kawasan permukiman yang layak huni, serta perlindungan terhadap kawasan-kawasan lindung.
Haris melanjutkan, bahan atau draft Raperda ini sudah diperbanyak dan dijelaskan kepada masyarakat untuk dipelajari kembali dan disampaikan kepada sesama. Bilamana masyarakat yang ingin memberikan masukan ia siap menerima kapanpun untuk nanti ia jadikan bahan di rapat panitia khusus (Pansus) DPRD.
"Setelah disosialisasikan dan mendapat masukan dan saran dari masyarakat Raperda ini akan disetujui dalam Rapat Paripurna DPRD Lombok barat bersama Eksekutif," Pungkasnya.
(gl 02)
Komentar0