Global Lombok|Lombok Tengah - Pada tahun 2024, isu kurangnya transparansi dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan menjadi sorotan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah. Sebanyak 27 anggota DPRD baru mengaku tidak mengetahui isi dari APBD Perubahan yang seharusnya menjadi acuan penting dalam menjalankan tugas legislatif mereka. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan publik terkait pengawasan yang dilakukan oleh para wakil rakyat.
Saiful Muslim, anggota DPRD Dapil V mengkritik situasi ini secara tegas. Ia menilai bahwa ketertutupan terhadap informasi anggaran merupakan pengabaian terhadap fungsi pengawasan DPRD.
"Ini bisa dianggap sebagai bentuk pengkhianatan terhadap fungsi utama DPRD dalam hal pengawasan dan pengelolaan anggaran," ungkap Saiful.
Saiful Muslim menambahkan bahwa situasi ini harus segera diatasi agar seluruh anggota dewan, khususnya yang baru, bisa menjalankan tugas mereka secara maksimal. Ia juga menyerukan perlunya evaluasi dan reformasi dalam penyampaian informasi anggaran agar transparansi dapat terwujud, serta mencegah adanya dugaan penyelewengan atau penyalahgunaan anggaran yang dapat berujung pada tindakan aparat penegak hukum (APH).
Sementara itu, Nasarudin, anggota DPRD dari Dapil 4 yang tergabung dalam Fraksi AMPERA, menyatakan bahwa transparansi adalah salah satu prinsip dasar dalam tugas legislatif, terutama terkait pengawasan penggunaan anggaran.
"Ketika anggota dewan tidak diberi akses terhadap informasi anggaran, mereka tidak bisa menjalankan fungsinya dengan baik. Ini bisa berdampak pada kualitas layanan publik dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap DPRD," tegasnya.
Lebih lanjut, Nasarudin menuturkan bahwa ketertutupan ini merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2018 yang mengatur tentang tugas dan fungsi DPRD, yakni pembentukan Peraturan Daerah (PERDA), penganggaran, dan pengawasan.
"Kalau terus seperti ini, sangat jelas tugas dan fungsi DPRD dilanggar. Kami mau awasi apa jika APBD Perubahan saja disembunyikan dan tidak dibagikan kepada anggota DPRD?," lanjutnya.
Selain itu, Nasarudin menjelaskan bahwa pada rapat paripurna yang dilaksanakan pada Senin, 23 September 2024, dirinya meminta salinan APBD Perubahan yang dibacakan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) sebagai syarat untuk melanjutkan rapat. Namun, pimpinan sidang hanya menjanjikan akan membagikan salinan tersebut setelah rapat paripurna selesai.
"Faktanya, sampai saat ini salinan APBD Perubahan tersebut belum pernah diberikan," tambahnya.
Ketua sementara DPRD, Muhallip yang dikonfirmasi memberikan tanggapan terkait hal ini. Menurutnya, pembahasan APBD Perubahan dilakukan sebelum pelantikan dewan baru, dan diserahkan langsung kepada gubernur pada 20 Agustus. Jawaban dari gubernur diterima pada 20 September.
"Sebelum Pejabat Sementara (Pjs) Bupati yang baru dilantik, semua pembahasan harus clear agar tidak perlu dibahas ulang. Ini berlaku untuk semua dewan, dan jika tidak cepat diselesaikan, maka akan tertunda kembali," tegas Muhallip.
Terkait tidak dibagikannya APBD Perubahan saat rapat tersebut, Muhallip menjelaskan bahwa hal itu disebabkan oleh banyaknya dokumen yang harus dicetak, sehingga memerlukan waktu.
"Semua anggota dewan berhak memintanya. Silakan saja, dokumen tersebut terbuka dan siap dibagikan setelah selesai dicetak," ujar Muhallip.
Sejumlah pihak berharap DPRD segera merespons kritik ini dan membuka akses penuh terhadap APBD Perubahan 2024. Masyarakat juga mengharapkan agar proses legislasi dan pengawasan berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang transparan dan akuntabel. (tao)
Komentar0