Kepala dinas lingkungan hidup, Hermansyah |
LOMBOK BARAT , - Buntut dari pemberitaan sebelumnya terkait beredarnya video oknum DLH yang diduga meminta biaya penebangan pohon sebesar 1,5 juta Yang dibebankan kepada Pemerintah Desa. Bahkan menjadi perbincangan di media sosial ( Grup whatsapp). Oleh karena itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup memberikan klarifikasi video yang beredar beberapa hari yang lalu.
“Berdasarkan Perbup , bahwa perantingan dan penebangan pohon , sudah jelas aturannya bagi pemohon penebangan ada kewajiban yang harus dilakukan. Terkait video yang beredar itu penjelasan dari staf kami kaitannya dengan pohon pengganti, misalnya harga bibit pohon 150 ribu maka kalau yang ditebang 10 pohon maka itu yang disiapkan" jelasnya. Rabu (10/01/24) , di kediamannya.
Lebih lanjut Kadis Lingkungan Hidup, Hermansyah menegaskan bahwa staf yang datang ke kantor desa Senggigi itu petugas untuk mengecek kondisi pohon dan berdiskusi dengan Kades Senggigi, bahkan di Peraturan Bupati Lobar Nomor 48 tahun 2023 tentang penyelenggaraan perlindungan pohon tidak ada ketentuan pasal yang mengatur soal tarif senilai Rp1,5 juta artinya ini jelas bahwa apa yang disampaikan oleh staf LH Lobar yang hadir itu terkait pohon pengganti.
Selain mengklasifikasi terkait video beredar Hermansyah juga memberikan tanggapan terkait pernyataan kepala Desa Sigerongan dalam berita media online selalu bersurat meminta perantingan dan pemangkasan dari tahun 2020 sampai 2023 tidak ditanggapi oleh dinas LH.
Hermansyah menerangkan bahwa Kades Sigerongan dinilai salah tujuan bukan ke LH tapi ke dinas Perkim.
"Jadi surat kades Sigerongan itu tujuannya ke Perkim bukan ke LH" Tegasnya.
Pelimpahan tugas pemeliharaan pohon ke Dinas LH mulai 1 Januari 2023 dan tetap rutin melakukan pemeliharaan pohon di ruas jalan kabupaten hingga saat ini.
"Jadi keliru ketika kades Sigerongan berstatmen kalau kami tidak menanggapi surat seperti yang disebutkan" Papar Hermansyah.(gl 02)