Iklan

REDAKSI 01
Jumat, 12 Januari 2024, Januari 12, 2024 WIB
Last Updated 2024-03-24T15:37:18Z
DESAINDEKS ARTIKELLOMBOK BARAT

Pemerintah Desa Jagaraga Lakukan Penutupan Kafe dan Kos-Kosan, Ini Alasannya

Jagaraga
Tim polpp kabupaten Lombok barat melakukan penutupan kafe dan Kos-Kosan Yang ada di desa Jagaraga 


LOMBOK BARAT, - Akibat tidak dipenuhinya perjanjian penutupan sementara, pemerintah desa setelah ditemukannya penyakit menular pada warga. Maka pemerintah desa akan lakukan tutup sementara. Hal itu dikatakan M. Hasyim kepada media ini, Kamis (11/1/24).


Di Desa Jagaraga, Kecamatan Kuripan, Wilayah Lombok Barat (Lobar), pemerintah desa menutup beberapa lapak remang-remang (kafe ilegal) dan wisma (Kos kosan) yang diduga prostitusi.


Pengecekan ini dilakukan Badan Keamanan Desa (BKD) Jagaraga bersama Satpol PP Lobar dan TNI-Polri saat melakukan pemeriksaan mendadak pada Kamis (11 Januari) sore.


Kepala Desa Jagaraga, Muhammad Hasyim mengatakan, operasi penutupan ini disebabkan pemilik dan pengelola usaha tidak mematuhi perjanjian penutupan sementara yang ditandatangani dengan pemerintah desa setelah seorang penghuni kos kosan diketahui terinfeksi penyakit menular.


“Mau tidak mau, kita harus menutup tempatnya,”; kata Hasyim dari pinggir operasi penutupan.


Ia mengatakan, ada sekitar 8 kafe di Dusun Lamper, Dusun Tambang Eleh, dan Dusun Adeng. Beberapa kafe di desa tersebut masih belum memiliki izin operasional. Kemudian kos-kosan ada  16  yang berada di beberapa tempat, sebagian masih belum memiliki izin operasional.


Dari hasil pemeriksaan, sekitar 20 orang yang seluruhnya tinggal di rumah kos berhasil diamankan di kantor Desa Jagaraga. Diantaranya adalah pasangan tanpa akta nikah dan anak di bawah umur.


Apalagi penghuni kosnya sebagian besar berasal dari luar Lobar. Begitu pula dengan pemilik kos dan kafe tuak yang juga berasal dari luar Desa Jagaraga.


Oleh karena itu, kami meminta warga untuk  kembali ke keluarganya setelah rumah kos disegel, sehingga mereka bisa kembali ke rumahnya sampai pemilik atau operatornya memiliki izin, ”tegasnya. 


Sementara itu, Kepala Satpol PP Lobar Baiq Yeni S Ekawati menjelaskan, penutupan kos dan kafe di Desa Jagaraga diprakarsai oleh kepala desa. Pasalnya, warga desa setempat khawatir dengan kos-kosan dan warung yang remang-remang.


"Aturan dan kontrak yang disepakati, jika ditemukan hal positif, maka pemiliknya dengan sukarela menutup kegiatan kost dan kiosnya. Tapi kontraknya sendiri tidak dipatuhi. Jadi ya, maaf," bentaknya.


Ia mengungkapkan, di antara penghuni kos-kosan yang diamankan Satpol PP di kantor desa, didominasi perempuan. Ia meyakinkan Satpol PP tidak akan kompromi dan selektif dalam menutup kos-kosan dan warung yang remang-remang.


Sebaliknya, pihaknya meminta warga yang  berada di Lobar, melapor ke Pol PP jika menemukan usaha kos atau warung remang-remang yang diduga prostitusi.


"Masyarakat harus aktif. Begitu ada orang luar yang masuk ke wilayah desa, harus diperiksa, diberitahu dalam waktu 1x24 jam. Ini untuk menjaga keamanan di wilayah kita sendiri," sarannya. (gl 02)