*GpA0GUC5TSAoGSM6GUG0BSriTi==*

Ini Arahan Wamenkumham RI Sebelum RAKOR Ditutup

Rakor Kanwil Kemenkumham NTB
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej, Kepala Kanwil Kemenkumham NTB, Haris Sukamto, saat Rakor ( Rapat Koordinasi ) Evaluasi Pelaksanaan Capaian Kinerja Tahun 2021


MATARAM , - Rakor ( Rapat Koordinasi ) Evaluasi Pelaksanaan Capaian Kinerja Tahun 2021, langkah strategis pelaksanaan tugas dan Fungsi tahun 2022 dan Rencana Kebutuhan Anggaran Tahun 2022 pada 3 (tiga) Kantor Wilayah yaitu Bali, NTB dan NTT berpusat di Aula Kanwil Kemenkumham NTB.


Rakor ini  berlangsung selama 4 (empat) hari resmi berakhir pada Jumat (19/11/2021). Ditutup oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej.


Sebelum resmi ditutup oleh Eddy, sapaan akrab Edward Omar Sharif Hiariej, Kepala Kanwil Kemenkumham NTB, Haris Sukamto, memberikan laporannya terkait jalannya Rapat Koordinasi ini.


Tujuan rapat koordinasi ini yaitu untuk mengevaluasi dan melakukan penilaian objektif di tahun 2021 serta menetapkan kegiatan di 2022 sehingga kegiatan yang belum tercapai 2021 tidak terjadi lagi di tahun depan,” terang Haris.


Disebutkan juga oleh Haris, Kanwil Kemenkumham NTB telah mencatat realisasi anggaran sebesar 89,57 persen hingga 18 November 2021.


Eddy kemudian memberikan arahannya setelah Haris Sukamto selesai memberikan laporannya atas pelaksanaan Rapat Koordinasi.


Wakil Menteri asal Ambon ini menyoroti berbagai isu yang ada di Kementerian Hukum dan HAM salah satunya tentang tugas pemasyarakatan dan imigrasi.


“Untuk jumlah pegawai Kemenkumham ada 72 ribu dengan jumlah pegawai pemasyarakatan sekitar 42 ribu. Jika dibandingkan dengan jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebanyak kurang lebih 300 ribu, tentu tugas Petugas Pemasyarakatan ini tidak berat namun sangat amat berat,” jelas Eddy.


Ia juga menyebutkan bahwa istilah Catur Wangsa penegak hukum tidak berlaku lagi namun sudah berubah menjadi Panca Wangsa penegak hukum yaitu, Polisi, Jaksa Penuntut Umum, Hakim, Advokat dan Pemasyarakatan.


“Tugas Pemasyarakatan itu bukan berat, tapi amat sangat berat. Harus dipastikan 3 (tiga) hal Ketika WBP bebas. Harus bisa diterima di masyarakat, jangan sampai WBP ini melakukan tindak pidana dan harus bermanfaat bagi masyarakat,” imbuhnya.


Sedangkan untuk Petugas Keimigrasian, Eddy meminta seluruhnya harus berhati-hati terutama para Pejabat Keimigrasian karena memiliki kewenangan besar dalam mengambil diskresi. Karena objek imigrasi adalah Warga Negara Asing (WNA),Maka harus ditekankan dalam melakukan tugasnya harus tetap melindungi Hak Asasi Manusia (HAM) karena sifatnya universal.


“Dalam menjalankan fungsi lalu lintas dan pengawasan, harus bekerja berdasarkan Catur Fungsi Keimigrasian, yaitu pelayanan, keamanan, penegakan hukum, fungsi fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat,” tegas Eddy.


Eddy juga membahas tentang peningkatan kinerja dalam meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).


Menurut Wakil Menteri Hukum dan HAM ini, profesionalisme harus berpegang pada integritas,transparansi dan akuntabilitas sehingga pelayanan yang diberikan kepada masyarakat lebih terukur sehingga masyarakat puas dan bisa dipertanggungjawabkan.


“WBK dan WBBM bukan satu-satunya indikasi tidak ada korupsi. Yakin saja apabila punya integritas, transparansi dan akuntabilitas WBK/WBBM ini akan terwujud dengan sendirinya,” tutup Eddy yang kemudian secara resmi juga menutup Rapat Koordinasi di Kanwil Kemenkumham NTB.(gl 02).



Komentar0