*GpA0GUC5TSAoGSM6GUG0BSriTi==*

Kuasa Hukum Amaq Yoni Angkat Bicara Terkait Permintaan Mediasi Dari Desa

LOMBOK TIMUR, NTB - Pihak Tergugat tidak hadir diundangan mediasi dikantor Desa Sembalun Bumbung Kuasa Hukum Amaq Yoni  Angkat bicara dengan dilayangkannya undangan mediasi dari Kantor Desa Sembalun Bumbung terkait kasus anak yang mengugat orang tua kandungnya atas tuduhan melawan hukum pada Rabu 15/09/2021.


Santi Manda Sari,S.H.saat di wawancarai oleh media menerangkan surat undangan yang di tujukan kepada Kliennya, dan tidak ada pemberitahuan  kepadanya selaku kuasa hukum dari Pemerintah Desa Sembalun Bumbung.


Ia mengungkapkan bahwa mediasi tersebut sudah tiga kali dilakukan di Pengadilan Negri Selong.


"kita juga pernah punya itikad baik untuk mengajukan mediasi tersebut sebelum mediasi kita gelar di Pengadilan Negri Selong akan tetapi apa yang menjadi keinginan kita tidak di indahkan dan malah di abaikan oleh pihak desa". Ungkapnya


Lanjut Santi Manda Sari mengungkapkan kalau mengacu pada peraturan Perma Nomer 1 Tahun 2016, kalau sudah melakukan mediasi selama tiga kali di Pengadilan untuk apa kita harus melakukan mediasi di tingkat Desa, sementara proses peradilan sudah masuk ke Pengadilan Negeri dan saya rasa mediasi yang mau dilakukan dibawah itu percuma,"Ungkap Manda Sari.


Terpisah, Sekertaris Desa Sembalun Bumbung Roly mengatakan.


Kita dari Pihak Pemerintah Desa hanya mengikuti dan mempasilitasi apa yang di minta dari pihak warga dan masyarakat

makanya pihak Desa langsung meresfon serta membuatkan surat undangan mediasi, itupun yang punya inisiatif meminta untuk di buatkan surat undangan mediasi dari pihak kuasa hukum Inaq suhaelin. 

Yang kita sayangkan dari kedua belah pihak ini kenapa tidak dari awal mereka melakukan mediasi ini sebelum masuk ke ranah Pengadilan.


Proses perdamaian tersebut diminta oleh pihak penggugat akan tetapi dari pihak yang tergugat tidak mau hadir dalam undangan tersebut. "ungkapnya. 


Dari pengalaman tersebut ia berharap kepada semua warga yang bermasalah untuk diselesaikan di Desa .

Kami selalu mntunggu laporan dari pihak masyarakat yang tujuannya tiada lain untuk mengantisipasi dan mencegah timbulnya perpecahan, apalagi dalam kasus ini terkait hubungan darah. 


(SL MH) 

Komentar0

Type above and press Enter to search.

PT. GLOBAL SWARA RAKYAT